1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini mengatur pengelolaan wilayah laut Indonesia, termasuk pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan keamanan perairan. Bakamla Muara Tebo bertanggung jawab untuk menjaga kedaulatan laut dan melaksanakan pengawasan maritim guna menghindari potensi ancaman terhadap wilayah perairan Muara Tebo.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap aktivitas kapal yang berlayar di perairan Muara Tebo. Bakamla Muara Tebo bertanggung jawab untuk memastikan kapal-kapal yang beroperasi mematuhi regulasi keselamatan dan hukum pelayaran.
3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)
Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi eksistensi Bakamla sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengamanan laut. Bakamla Muara Tebo sebagai bagian dari Bakamla RI memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan menanggulangi ancaman di wilayah perairan Muara Tebo.
4. Peraturan Kepala Bakamla RI No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengawasan Keamanan Laut
Peraturan ini menjadi pedoman dalam melaksanakan pengawasan keamanan laut, termasuk penggunaan teknologi pengawasan, penegakan hukum, serta prosedur dalam menangani pelanggaran hukum di laut. Bakamla Muara Tebo mengacu pada peraturan ini dalam melaksanakan tugas pengawasan.
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Regulasi ini mengatur pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya kelautan, seperti perikanan, untuk melindungi kelestarian laut dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal. Bakamla Muara Tebo berperan dalam mengawasi kegiatan illegal fishing dan penyelundupan sumber daya kelautan.
6. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pelayaran
Mengatur tentang pengawasan terhadap kapal yang berlayar di Indonesia. Bakamla Muara Tebo bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kapal yang melintas di perairan Muara Tebo mematuhi regulasi pelayaran dan keselamatan yang berlaku.
7. Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Keputusan ini memberikan kebijakan untuk pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan. Bakamla Muara Tebo mendukung kebijakan ini dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas maritim untuk memastikan kelestarian ekosistem laut.
8. Peraturan Daerah Jambi tentang Keamanan Laut
Peraturan daerah ini mengatur kebijakan dan prosedur tentang pengelolaan dan pengawasan laut di wilayah Provinsi Jambi, termasuk perairan Muara Tebo. Bakamla Muara Tebo berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk menjaga keamanan laut secara keseluruhan.
Regulasi-regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi Bakamla Muara Tebo dalam menjalankan tugas pengawasan, penegakan hukum, serta menjaga kelestarian dan keamanan laut di wilayah Muara Tebo.