Perlindungan Hukum terhadap Lingkungan Maritim: Peran Tindak Pidana Laut
Perlindungan hukum terhadap lingkungan maritim merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut. Salah satu peran penting dalam perlindungan hukum terhadap lingkungan maritim adalah melalui tindak pidana laut.
Menurut Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “Tindak pidana laut adalah upaya untuk melindungi sumber daya alam laut dari kerusakan dan penyalahgunaan yang dapat merugikan keberlangsungan ekosistem laut.”
Tindak pidana laut dapat mencakup berbagai kejahatan seperti pencurian ikan, pencemaran laut, perusakan terumbu karang, dan penangkapan hewan laut yang dilindungi. Hal ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang mengatur tentang perlindungan lingkungan maritim.
Dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap lingkungan maritim, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi dan undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana laut. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, “Perlindungan hukum terhadap lingkungan maritim harus menjadi perhatian utama bagi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.”
Dengan adanya peran tindak pidana laut dalam perlindungan hukum terhadap lingkungan maritim, diharapkan dapat menciptakan kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian laut dan sumber daya alamnya. Sehingga, generasi mendatang juga dapat menikmati keindahan dan keberagaman hayati yang terdapat di lingkungan maritim.